Jakarta, Gesuri.id DPR RI resmi menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden RI, Joko Widodo kepada terpidana UU ITE Baiq Nuril.
Keputusan itu diambil dalam rapat sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019. Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto.
Baca:Kala Empati Herman Tersentuh Hadapi KasusBaiq
Pengesahan dimulai dengan pembacaan laporan hasil rapat pleno oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Erma menjelaskan Komisi III menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang sebelumnya dimintakan Presiden Jokowi.
Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung Saudara Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III telah raker dengan Menkum HAM untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril, kata Erma dalam sidang paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).