Jakarta, Gesuri.id – DPR RI resmi menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden RI, Joko Widodo kepada terpidana UU ITE Baiq Nuril.
Keputusan itu diambil dalam rapat sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019. Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto.
Baca: Kala Empati Herman Tersentuh Hadapi Kasus Baiq
Pengesahan dimulai dengan pembacaan laporan hasil rapat pleno oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Erma menjelaskan Komisi III menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang sebelumnya dimintakan Presiden Jokowi.
"Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung Saudara Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III telah raker dengan Menkum HAM untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril," kata Erma dalam sidang paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).
Erma menyebut Komisi III DPR RI telah melalukan berbagai pertimbangan sebelum keputasan diambil. Salah satunya adalah memandang Baiq Nuril bukan seorang pelaku, melainkan korban yang melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual.
"Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakukan Baiq menurut Komisi III adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual," kata Erma.
Usai pembacaan laporan dari Komisi III terkait pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril, Pimpinan sidang paripurna Utut Adianto lalu meminta persetujuan dari seluruh anggota seluruh fraksi yang hadir.
"Apakah laporan komisi III DPR RI tentang pertimbangan atas pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dapat disetujui?," tanya Utut.
Baca: Fraksi PDI Perjuangan Dukung Amnesti Baiq Nuril
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Seketika itu juga tangis Baiq Nuril pun pecah. Dia yang saat pembacaan berada di balkon ruang sidang paripurna seraya langsung sujud syukur setelah permohonan amnestinya disetujui DPR. Dia tampak langsung memeluk putranya dan kuasa hukumnya.