Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat edaran dengan nomor 660.1/7953/436.7.12/2019 yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya, terkait imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Imbauan itu, berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan upaya pengendalian sampah.
Baca:Hendi Keluarkan Perwali Larangan Penggunaan Plastik
Terkait hal ini, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya untuk turun langsung memberikan surat edaran itu kepada para pelaku usaha di Surabaya.
Hari ini mulai kami sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional, katanya, Rabu (14/8).