Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat edaran dengan nomor 660.1/7953/436.7.12/2019 yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya, terkait imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Imbauan itu, berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan upaya pengendalian sampah.
Baca: Hendi Keluarkan Perwali Larangan Penggunaan Plastik
Terkait hal ini, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya untuk turun langsung memberikan surat edaran itu kepada para pelaku usaha di Surabaya.
"Hari ini mulai kami sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional," katanya, Rabu (14/8).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi mengatakan surat edaran itu mulai disosialisasikan kepada pelaku usaha di Surabaya sejak Rabu (14/8).
Tujuannya untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya agar program Surabaya zero waste (bebas sampah), tentu dukungan dari para pelaku usaha dan masyarakat sangat penting.
"Seperti untuk mulai membiasakan diri membawa kantong yang lebih ramah lingkungan saat belanja," pungkas Eko.
Ia menambahkan, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu juga untuk mendorong pelajar untuk tidak membawa kemasan plastik dan menggantinya dengan tumbler ke sekolah. Terkait hal ini, pihaknya sudah menyampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Pemkot berkomitmen bakal berupaya terus mendorong peran masyarakat agar sadar akan pentingnya lingkungan hidup yang sehat tanpa sampah, utamanya plastik.
Baca: Industri Diminta Beralih ke Plastik Ramah Lingkungan
"Untuk mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah. Namun secara bertahap Pemkot Surabaya akan terus memberikan edukasi," jelas dia.
Hal ini menjadi penting karena dampak dari penggunaan kantong plastik sangat berbahaya bagi kesehatan. Terlebih jika digunakan sebagai pembungkus makanan. Sampah plastik pun butuh waktu sangat lama untuk terurai, yakni mencapai 500 tahun.