Sakit Belum Sembuh Total, Jemaah Haji Indonesia Terpaksa Pindah RS Akibat Batasan Asuransi

Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan nyawa jemaah haji harus tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa dita
Jum'at, 22 Mei 2026 05:03 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Makkah, Gesuri.id Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyoroti persoalan krusial terkait pembatasan (limitasi) plafon asuransi kesehatan bagi jemaah haji Indonesia yang jatuh sakit di Tanah Suci.

Aturan asuransi yang berlaku saat ini dinilai memberatkan jemaah. Pasalnya, pasien terpaksa harus pindah rumah sakit apabila kuota pembiayaannya habis, meskipun kondisi mereka belum sembuh total.

​Kritik tajam tersebut disampaikan oleh Anggota Timwas Haji DPR RI, Selly Andriyani Gantina, usai memantau langsung layanan kesehatan jemaah di beberapa rumah sakit di Arab Saudi, Rabu (20/5).

Baca:GanjarSebut Kehadiran Megawati Bertemu Presiden Prabowo

​Saya sangat menyayangkan adanya pembatasan kebijakan dari asuransi yang dikerjasamakan dengan Kementerian Haji untuk jemaah haji Indonesia. Ternyata ada pembatasan limit untuk kategori jenis penyakit. Asuransi itu hanya bisa menangani satu jenis penyakit dengan batas biaya maksimal 200 ribu riyal (sekitar Rp850 juta), ujar Selly, dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (21/5).

Baca juga :