Makkah, Gesuri.id Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyoroti persoalan krusial terkait pembatasan (limitasi) plafon asuransi kesehatan bagi jemaah haji Indonesia yang jatuh sakit di Tanah Suci.
Aturan asuransi yang berlaku saat ini dinilai memberatkan jemaah. Pasalnya, pasien terpaksa harus pindah rumah sakit apabila kuota pembiayaannya habis, meskipun kondisi mereka belum sembuh total.
Kritik tajam tersebut disampaikan oleh Anggota Timwas Haji DPR RI, Selly Andriyani Gantina, usai memantau langsung layanan kesehatan jemaah di beberapa rumah sakit di Arab Saudi, Rabu (20/5).
Baca:GanjarSebut Kehadiran Megawati Bertemu Presiden Prabowo
Saya sangat menyayangkan adanya pembatasan kebijakan dari asuransi yang dikerjasamakan dengan Kementerian Haji untuk jemaah haji Indonesia. Ternyata ada pembatasan limit untuk kategori jenis penyakit. Asuransi itu hanya bisa menangani satu jenis penyakit dengan batas biaya maksimal 200 ribu riyal (sekitar Rp850 juta), ujar Selly, dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (21/5).