Jakarta, Gesuri.id — Komisi IX DPR RI berkomitmen penuh mengadvokasi berbagai persoalan krusial di sektor pendidikan dan profesi kedokteran.
Sejumlah isu hangat mulai dari nasib dokter lulusan Rekognisi Kompetensi Lampau (RKL) Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Sp.KKLP), fenomena mahasiswa retaker ujian kompetensi yang terancam drop out (DO), hingga tingginya angka stres pada dokter internship kini menjadi sorotan tajam parlemen.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa seluruh dinamika ini akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan pada 8 Juni mendatang.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
Rapat tersebut rencananya mengundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Terkait persoalan gelar Dokter Sp.KKLP bagi para alumni RKL, Eddy menilai ada benturan regulasi pasca-disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan. Berdasarkan UU tersebut, pendidikan spesialis wajib diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan rumah sakit atau wahana kesehatan, ataupun sebaliknya.
"Kami melihat Konsil maupun Kolegium tampaknya tidak berani menabrak undang-undang, sehingga program ini menjadi tersendat. Oleh karena itu, pada rapat 8 Juni nanti, kami mengusulkan untuk mengundang konsil dan kolegium terkait guna mencarikan solusi konkret," ujar Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
RDPU tersebut menghadirkan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), dan Paguyuban Alumni RKL Sp.KKLP IKA FK Unsri.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mendorong Kemenkes mengeluarkan diskresi untuk menjembatani komunikasi dengan pihak Pendidikan Tinggi (Dikti).
"Solusinya, RKL ini harus diselesaikan melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), bukan hanya kompetensinya. Dengan percepatan RPL ini, teman-teman dokter lulusan RKL bisa mendapatkan pengakuan resmi sebagai spesialis KKLP tanpa melanggar undang-undang," imbuh legislator asal Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Isu lain yang tak kalah krusial adalah nasib para mahasiswa kedokteran yang tertahan kelulusannya akibat tidak lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) hingga berkali-kali (retaker). Eddy mengingatkan bahwa berdasarkan UU Pendidikan Tinggi dan UU Kesehatan, ujian kompetensi wajib dilaksanakan selama masa studi.
"Persoalannya, ada yang sampai 12 kali tidak lulus. Kita harus bedah penyebabnya, apakah dari perguruan tingginya yang underqualified, mahasiswanya, atau sistem ujiannya. Apa pun itu, negara harus mengadvokasi. Jangan sampai mereka di-drop out. Berikan mereka kesempatan," tegasnya.
Sebab itu, Eddy meminta data pemetaan yang jelas mengenai perguruan tinggi mana saja yang menyumbang angka ketidaklulusan retaker tertinggi. Hal ini penting guna menjaga filosofi high quality education, high quality graduate, and high quality practice.
Baca: IKisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Edy juga menyoroti data memprihatinkan yang dipaparkan oleh perwakilan organisasi kedokteran mengenai kondisi psikologis para dokter muda yang sedang menjalani program internship. Data menunjukkan angka kecemasan (ansietas) mencapai 44,1%, depresi 32,61%, dan stres sebesar 19,51%.
Bagi Eddy, angka tersebut sangat kontradiktif dengan esensi program internship yang seharusnya menjadi ruang positif bagi dokter baru untuk mengintegrasikan ilmu dan keterampilannya di tahapan klinik.
"Anak-anak baru lulus, mau mengabdi, tetapi tingkat stresnya setinggi itu. Siapa penyebab stresnya? Mereka kan tidak mungkin ketemu langsung dengan Menkes atau Direktur Rumah Sakit setiap hari. Berarti ada lingkungan (environment) yang tidak positif, komunikasi yang buruk, dan situasi yang menekan di lapangan sampai mereka tidak berani bicara. Ini pertanyaan besar yang harus segera kita benahi," pungkas Eddy.

















































































