Samuel Wattimena Soroti 'Mata Rantai' Legalitas UMKM: Dorong Kementerian Jadi Advokat Lintas Sektoral

Samuel memaparkan bahwa berdasarkan data lapangan, mayoritas pelaku usaha di daerah masih berada di level mikro, yakni mencapai kisaran 90%.
Kamis, 22 Januari 2026 09:05 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, menyampaikan kritik serta masukan mendalam terkait nasib pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian UMKM, Samuel menyoroti adanya hambatan struktural yang membuat UMKM sulit naik kelas, mulai dari lemahnya literasi legalitas hingga masalah sinkronisasi data.

Samuel memaparkan bahwa berdasarkan data lapangan, mayoritas pelaku usaha di daerah masih berada di level mikro, yakni mencapai kisaran 90 persen. Ironisnya, pemahaman mengenai legalitas usaha masih sangat rendah.

Baca:Inilah Profil dan BiodataGanjarPranowo

Pemahaman mengenai pentingnya izin usaha di daerah masih berada di level bawah. Padahal, untuk memulai usaha, pelaku harus terdaftar di Online Single Submission (OSS) guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), ujar Samuel.

Baca juga :