Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, menyampaikan kritik serta masukan mendalam terkait nasib pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian UMKM, Samuel menyoroti adanya hambatan struktural yang membuat UMKM sulit "naik kelas," mulai dari lemahnya literasi legalitas hingga masalah sinkronisasi data.
Samuel memaparkan bahwa berdasarkan data lapangan, mayoritas pelaku usaha di daerah masih berada di level mikro, yakni mencapai kisaran 90 persen. Ironisnya, pemahaman mengenai legalitas usaha masih sangat rendah.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
"Pemahaman mengenai pentingnya izin usaha di daerah masih berada di level bawah. Padahal, untuk memulai usaha, pelaku harus terdaftar di Online Single Submission (OSS) guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Samuel.
Ia juga menyoroti kegelisahan para pelaku usaha di Jawa Tengah terkait isu perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Menurutnya, perubahan KBLI akan berdampak sistemik pada seluruh mata rantai regulasi, termasuk Sistem Informasi Industri Nasional (Sinas) yang menjadi dasar kebijakan fiskal dan perlindungan industri dalam negeri dari serbuan barang impor.
Selain legalitas, Samuel mengkritik kinerja dinas-dinas di tingkat kabupaten/kota yang dinilai tidak berjalan selaras dengan visi kementerian pusat. Ia menyebut adanya kekosongan pemutakhiran data yang signifikan.
"BPS melakukan pendataan setiap 5 hingga 10 tahun, namun data ini tidak dipelihara atau di-update oleh dinas terkait. Akibatnya, fungsi pendampingan di daerah tidak berjalan maksimal karena tidak ada basis data yang aktual," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri UMKM menyatakan komitmennya untuk memperkuat peran Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). PLUT diproyeksikan tidak hanya sebagai tempat pelatihan, tetapi menjadi sentral koordinasi perizinan, termasuk pengurusan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang selama ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah.
Baca: Kisah Keluarga Ganjar Pranowo Jadi Inspiratif Banyak Pihak
"Kami sadar indikator utama menggeser pekerja informal menjadi formal adalah legalisasi unit usaha. Melalui Program Festival Legalitas dan optimalisasi PLUT, kami akan mempercepat pemberian perizinan dengan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi," jawab Pak Menteri.
Di akhir pernyataannya, Samuel Wattimena memberikan usulan strategis agar Kementerian UMKM berperan sebagai advokat lintas kementerian. Peran ini dianggap krusial untuk memastikan kesinambungan data antara Kementerian UMKM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Jika Kementerian UMKM tidak menjadi advokat bagi para pelaku usaha ini di tingkat lintas kementerian, kita hanya akan berjalan di tempat," pungkas Samuel.

















































































