Satu Dekade Tanpa Pembaruan, DPRD Banten Dorong Raperda Pendidikan untuk Pangkas Kesenjangan

Raperda usul inisiatif DPRD ini hadir untuk menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan (obsolete).
Selasa, 21 Juli 2026 19:32 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Serang, Gesuri.id Ketimpangan kualitas dan akses pendidikan antara wilayah Banten Utara (Tangerang Raya dan Cilegon) dengan Banten Selatan (Lebak dan Pandeglang) masih menjadi tantangan mendasar.

Menjawab persoalan tersebut, DPRD Provinsi Banten bersama pemerintah daerah tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, mengungkapkan bahwa Raperda usul inisiatif DPRD ini hadir untuk menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan (obsolete).

Payung hukum penyelenggaraan pendidikan kita terakhir diperbarui pada 2012. Sudah sangat lama. Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakselerasi penanganan tantangan pendidikan di Banten, ujar Yeremia dalam dialog eksklusif bersama Radar Banten TV.

Baca:Ini 3 Faktor yang MembuatGanjarPranowo Menjadi Capres Terkuat!

Baca juga :