Ikuti Kami

Satu Dekade Tanpa Pembaruan, DPRD Banten Dorong Raperda Pendidikan untuk Pangkas Kesenjangan

Raperda usul inisiatif DPRD ini hadir untuk menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan (obsolete).

Satu Dekade Tanpa Pembaruan, DPRD Banten Dorong Raperda Pendidikan untuk Pangkas Kesenjangan
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa.

Serang, Gesuri.id — Ketimpangan kualitas dan akses pendidikan antara wilayah Banten Utara (Tangerang Raya dan Cilegon) dengan Banten Selatan (Lebak dan Pandeglang) masih menjadi tantangan mendasar. 

Menjawab persoalan tersebut, DPRD Provinsi Banten bersama pemerintah daerah tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, mengungkapkan bahwa Raperda usul inisiatif DPRD ini hadir untuk menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan (obsolete).

"Payung hukum penyelenggaraan pendidikan kita terakhir diperbarui pada 2012. Sudah sangat lama. Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakselerasi penanganan tantangan pendidikan di Banten," ujar Yeremia dalam dialog eksklusif bersama Radar Banten TV.

Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Banten di sektor pendidikan masih memerlukan percepatan signifikan:

* Angka Partisipasi Sekolah (APS) tingkat menengah di Banten saat ini berada di angka 73,8%, masih berada di bawah rata-rata nasional sebesar 76%.

* Rata-rata Lama Sekolah (RLS) warga Banten baru mencapai 9,5 tahun. Angka ini setara dengan lulusan SMP, masih jauh dari target wajib belajar 12 tahun (setara SMA/SMK).

Yeremia memaparkan tantangan besar terkait kapasitas daya tampung sekolah menengah (SMA/SMK/SKH) di Banten. Dari sekitar 220.000 lulusan SMP/sederajat per tahun, daya tampung sekolah negeri hanya mampu menyerap sekitar 82.000 hingga 83.000 siswa.

Meski Pemprov Banten telah menjalankan program sekolah gratis yang mengover sekitar 75.000 siswa (termasuk perluasan ke madrasah), masih terdapat selisih atau gap kebutuhan sekitar 70.000 siswa.
Untuk menutup celah puluhan ribu siswa yang terancam putus sekolah akibat keterbatasan anggaran daerah (APBD), Pemprov Banten didorong untuk menggandeng sekolah swasta, madrasah, serta yayasan secara inklusif.

"Dinas Pendidikan harus merangkul sekolah swasta dan yayasan. Jangan dianaktirikan, karena mereka sama-sama melayani masyarakat dan mencerdaskan anak bangsa," tegas Yeremia.

Selain masalah kapasitas, Komisi V DPRD Banten menyoroti keakuratan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penetapan desil untuk jalur afirmasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Banyak ditemukan kasus di mana keluarga penerima PKH atau KIP justru masuk dalam kategori mampu (desil tinggi) atau bahkan belum terdata, sehingga kuota afirmasi di beberapa sekolah sering tidak terpenuhi.

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

Terkait program sekolah gratis, Yeremia menekankan pentingnya efektivitas dan keterbukaan cakupan pembiayaan agar beban orang tua murid benar-benar terangkat:

* Kejelasan Cakupan: Pemerintah daerah wajib merinci pembiayaan gratis, apakah mencakup SPP saja, atau turut menanggung buku, seragam, dan kegiatan ekstrakurikuler.
 
* Kelancaran Pencairan: Pembiayaan ke sekolah penyelenggara (swasta/negeri) harus tepat waktu agar operasional dan gaji tenaga pendidik tidak terganggu.

* Inovasi Pendanaan: Pemerintah daerah diimbau tidak hanya terpaku pada alokasi APBD, melainkan memanfaatkan sumber dana sah lainnya seperti CSR perusahaan, Baznas, maupun kemitraan tenaga ahli industri.

Melalui penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang juga mengatur perlindungan siswa (anti-bullying), muatan lokal, hingga kesejahteraan guru, DPRD Banten optimistis kualitas SDM di Provinsi Banten dapat meningkat secara merata dari Utara hingga Selatan.

Quote