Jakarta, Gesuri.id - Kapoksi Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyoroti kasus bocah KRN (4) di Lakarsantri, Surabaya yang disiksa oleh paman dan bibinya sendiri hingga dibotaki dan diberi makanan kucing. Selly meminta pelaku dihukum berat.
Sebagai amanat Ketua DPR, Ibu Puan Maharani pemberian efek jera harus diberikan, penerapan hukuman maksimal wajib diberikan kepada suami-istri terduga pelaku sebagaimana UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kata Selly.
Selly mengatakan kasus tersebut bukan sekadar tindakan kriminal, melainkan membuktikan lemahnya sistem perlindungan anak. Dia juga menyoroti kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Terlebih saya melihat, kasus penyiksaan balita ini bukan sekadar peristiwa kriminal individual. Ini mencerminkan kelemahan dalam sistem perlindungan anak dan pentingnya pendidikan hak anak serta pengawasan terhadap situasi penitipan dalam keluarga, kata dia.