Ikuti Kami

Selly Gantina Minta Pelaku Penyiksa Balita di Surabaya Dihukum Berat

Selly mengatakan kasus tersebut bukan sekadar tindakan kriminal, melainkan membuktikan lemahnya sistem perlindungan anak.

Selly Gantina Minta Pelaku Penyiksa Balita di Surabaya Dihukum Berat
Kapoksi Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Kapoksi Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyoroti kasus bocah KRN (4) di Lakarsantri, Surabaya yang disiksa oleh paman dan bibinya sendiri hingga dibotaki dan diberi makanan kucing. Selly meminta pelaku dihukum berat.

"Sebagai amanat Ketua DPR, Ibu Puan Maharani pemberian efek jera harus diberikan, penerapan hukuman maksimal wajib diberikan kepada suami-istri terduga pelaku sebagaimana UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Selly.

Selly mengatakan kasus tersebut bukan sekadar tindakan kriminal, melainkan membuktikan lemahnya sistem perlindungan anak. Dia juga menyoroti kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji 

"Terlebih saya melihat, kasus penyiksaan balita ini bukan sekadar peristiwa kriminal individual. Ini mencerminkan kelemahan dalam sistem perlindungan anak dan pentingnya pendidikan hak anak serta pengawasan terhadap situasi penitipan dalam keluarga," kata dia.

"Apa yang terjadi hari ini, menunjukkan negara belum memberikan rasa aman bagi anak-anak tidak hanya itu, seolah mempertontonkan hilangnya jiwa kemanusisan," imbuhnya.

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

Dia meminta kasus diusut secara cepat dan transparan. Dia juga meminta agar anak korban diberi pendampingan psikologis usai menjadi korban penganiayaan.

"Sembari penanganan dilakukan secara cepat dan transparan. Saya meminta agar pendampingan psikologis terhadap korban dilakukan secara intensif melalui pemerintah hingga masyarakat," imbuhnya.

Dilansir detikJatim, balita KRN (4) di Lakarsantri, Surabaya disiksa oleh paman dan bibinya Ufa Fahrul Agusti (30) dan Sellyna Adika Wahyuni (26), selama 2 bulan. Korban bahkan dibotaki dan diberi makanan kucing hingga mengalami trauma. Kini, kedua pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

Quote