Jakarta, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) seiring target Indonesia menjadi pusat halal dunia pada 2029, serta beralih dari peran administratif semata menjadi pilar strategis dalam arsitektur kebijakan nasional penguatan sistem halal.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriamy Gantina menilai, target ambisius tersebut menuntut BPJPH membangun sistem halal nasional yang berkelanjutan, kredibel, dan tahan uji. Terlebih, kewajiban sertifikasi halal secara nasional akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Dalam konteks Indonesia Emas 2045 dan target pusat halal dunia 2029, kerja-kerja BPJPH tidak bisa lagi dipandang sebatas urusan administratif jangka pendek, ujar Selly, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Senin (9/2/2026)
Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan, BPJPH memegang posisi strategis karena menyangkut langsung legitimasi kebijakan halal negara. Tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap BPJPH, menurutnya, menjadi modal penting yang harus dijaga melalui kebijakan yang konsisten dan sistem yang kuat.