Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Timwas Haji Selly Andriany Gantina mengungkapkan, komisinya akan membahas mengenai rancangan perubahan undang-undang penyelenggaraan ibadah haji, usai timnya tiba di tanah air.
Rancangan Perubahan Undang-Undang Penyelenggaran Ibadah Haji baru akan dibahas dan ditetapkan setelah kami kembali ke Indonesia. Kami memang berkeinginan bukan hanya masalah regulasi dan sinergitas antara satu lembaga dengan lembaga lain atau satu negara dengan negara lain, tetapi juga perkembangan teknologi, IT, tutur Selly secara virtual dalam diskusi bertajuk Strategi Timwas Haji Menaikkan Standar Layanan dan Keselamatan Jemaah, Kamis (5/6).
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
Selain itu, nantinya dalam revisi UU ini direncanakan akan turut membahas perihal visa haji furoda atau haji mandiri.