Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan pemerintah dan DPR melegalkan pelaksanaan umrah mandiri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sekadar mengingatkan, UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025). Aturan umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) yang berbunyi: Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan Umrah Mandiri, kata Selly kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jumat (24/10/).
Lebih lanjut anggota Panja Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu menjelaskan, otoritas Saudi telah melakukan promosi umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.