Selly Jelaskan Alasan Pemerintah & DPR RI Legalkan Umrah Mandiri

Jemaah umrah yang berangkat secara mandiri tetap wajib melaporkan diri kepada pemerintah melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah.
Sabtu, 25 Oktober 2025 07:56 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan pemerintah dan DPR melegalkan pelaksanaan umrah mandiri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sekadar mengingatkan, UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025). Aturan umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) yang berbunyi: Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan Umrah Mandiri, kata Selly kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jumat (24/10/).

Lebih lanjut anggota Panja Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu menjelaskan, otoritas Saudi telah melakukan promosi umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Baca juga :