Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina meminta Pemerintah menuntaskan pembentukan SOTK Kementerian Haji dan Umrah melalui Peraturan Presiden (Perpres) sesegera mungkin.
Mengingat, undang-undang mengamanatkan waktu pembentukan struktur dibatasi hanya 30 hari.
Dengan mengacu ini, maka pekan ini Pemerintah akan meneken Perpres dan bisa langsung diisi personelnya, ujar Selly dalam keterangannya, Kamis, (25/9).
Baca:GanjarTegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah
Menurut Selly, Kementerian Haji dan Umrah memiliki tugas sangat kompleks karena ber kaitan dengan pengelolaan jemaah yang berjumlah ratusan ribu orang. Oleh karena itu, ke menterian ini perlu segera di lengkapi agar persiapan bisa terus berjalan.