Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol yang mencabut seluruh persetujuan lingkungan perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak banjir dan longsor di Sumatera.
Ia menilai, kebijakan tersebut sebagai tindakan cepat dan tepat untuk mencegah terulangnya bencana ekologis serupa.
“Langkah Menteri LH mencabut seluruh persetujuan lingkungan adalah tindakan yang sangat kami dukung. Ini menunjukkan pemerintah tidak lagi mentolerir praktik korporasi yang mengabaikan kelestarian lingkungan dan membahayakan keselamatan warga,” kata Gunhar kepada wartawan, Jumat (5/12).
Baca: Ganjar Ingatkan Pemerintah Program Prioritas dengan Skala Masif
Ia menekankan, bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh tidak dapat dilepaskan dari aktivitas korporasi yang memperparah kerentanan lingkungan di kawasan tersebut.
Karena itu, Gunhar menilai wajar jika seluruh dokumen persetujuan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) terdampak dicabut untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
Ia pun menegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan perusahaan adalah langkah yang tepat sebagai bagian dari penegakan hukum. Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif, terutama karena bencana yang terjadi telah menelan korban jiwa.
“Jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Bahkan pemerintah daerah yang terbukti sembarangan mengeluarkan izin harus diberi sanksi,” tegasnya.
Legislator Fraksi PDIP itu juga menambahkan, pencabutan dokumen lingkungan di wilayah DAS merupakan upaya penting untuk mencegah kejadian serupa sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku usaha. Setiap sektor usaha, katanya, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola lingkungan yang baik.
“Kita harus menjadikan musibah ini sebagai momentum memperkuat sistem pengawasan lingkungan. Jangan sampai korporasi berlindung di balik perizinan, sementara praktik di lapangan justru merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan telah mencabut izin pengelolaan lingkungan terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi dalam penyebab banjir yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana banjir bandang dan tanah longsor itu telah mengakibatkan jatuhnya korban hampir ribuan orang meninggal dunia.
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
"Mulai dari sisi korporasi tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan, dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana," kata Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12).
Ia memastikan, akan memanggil delapan perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana di Sumatera. Sebab, banjir bandang dan tanah longsor itu menyisakan kayu gelondongan yang memperparah musibah tersebut.
"Kemudian selanjutnya kami juga minggu depan sudah mulai memanggil entitas-entitas yang kami indikasikan berdasarkan kajian sementara dari citra satelit berkontribusi memperparah dari bencana banjir ini," pungkasnya.

















































































