Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina memberikan catatan kritis terkait revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, salah satunya usulan perluasan kewenangan lembaga tersebut untuk penyidikan tindak pidana tertentu, tidak hanya tindak pidana korupsi (Tipikor).
Perluasan kewenangan Kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya pada tindak pidana korupsi yaitu seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat dan tindak pidana lainnya, kata Selly dalam Rapat Baleg dengan agenda harmonisasi RUU Kejaksaan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/3).
Selly mengatakan perlu sinkronisasi atau koordinasi lintas lembaga terkait agar tidak terjadi benturan antar-lembaga yang dikhawatirkan dapat kontra produktif penegakan hukum.
Baca:Presiden:KejaksaanAgung Wajah Pemerintah di Bidang Hukum