Selly Tekankan Pentingnya Dana Abadi Korban dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban

Khususnya terkait pembentukan dana abadi korban dan penguatan layanan perlindungan di daerah.
Selasa, 25 November 2025 17:47 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina, menegaskan pentingnya penyempurnaan norma-norma kunci dalam rancangan undang-undang tersebut, khususnya terkait pembentukan dana abadi korban dan penguatan layanan perlindungan di daerah.

Saya bersyukur akhirnya rancangan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban bisa diusulkan dan semoga ini menjadi hadiah untuk masyarakat Indonesia, ujar Selly dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) presentasi hasil kajian tim ahli tentang RUU Pelindungan Saksi dan Korban di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Baca:GanjarMinta Dana Pemda yang Mengendap

Dalam kesempatan itu, Ia menyebut beberapa catatan substansial yang perlu mendapat perhatian serius para pengusul, terutama pada poin enam mengenai norma dana abadi korban. Menurutnya, perdebatan mengenai pembiayaan restitusi dan dukungan bagi korban bukan hal baru, mengingat hal yang sama terjadi saat penyusunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selly menyoroti ketiadaan kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang menyebabkan pemenuhan restitusi korban kerap mandek dalam proses peradilan. Untuk mewujudkan restitusi terhadap korban kekerasan seksual, hampir tidak pernah bisa terwujud karena LPSK tidak ada di setiap provinsi dan kabupaten/kota, tegasnya.

Baca juga :