Ikuti Kami

Selly Tekankan Pentingnya Dana Abadi Korban dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban

Khususnya terkait pembentukan dana abadi korban dan penguatan layanan perlindungan di daerah.

Selly Tekankan Pentingnya Dana Abadi Korban dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina, menegaskan pentingnya penyempurnaan norma-norma kunci dalam rancangan undang-undang tersebut, khususnya terkait pembentukan dana abadi korban dan penguatan layanan perlindungan di daerah.

"Saya bersyukur akhirnya rancangan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban bisa diusulkan dan semoga ini menjadi hadiah untuk masyarakat Indonesia,” ujar Selly dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) presentasi hasil kajian tim ahli tentang RUU Pelindungan Saksi dan Korban di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap

Dalam kesempatan itu, Ia menyebut beberapa catatan substansial yang perlu mendapat perhatian serius para pengusul, terutama pada poin enam mengenai norma dana abadi korban. Menurutnya, perdebatan mengenai pembiayaan restitusi dan dukungan bagi korban bukan hal baru, mengingat hal yang sama terjadi saat penyusunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selly menyoroti ketiadaan kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang menyebabkan pemenuhan restitusi korban kerap mandek dalam proses peradilan. “Untuk mewujudkan restitusi terhadap korban kekerasan seksual, hampir tidak pernah bisa terwujud karena LPSK tidak ada di setiap provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya.

Maka dari itu, Selly meminta agar mekanisme pengelolaan dana abadi korban dijelaskan secara lebih eksplisit, termasuk lembaga atau badan khusus yang akan mengelolanya. Mengingat, skema ini menyangkut alokasi besar dari APBN, APBD, dan PNBP .

Ia juga mempertanyakan apakah skema tersebut memungkinkan diatur melalui Peraturan Presiden, mengingat pada UU TPKS, pemerintah daerah banyak yang tidak menjalankan kewajiban pelayanan satu pintu karena keterbatasan anggaran.

“Apakah memungkinkan kita mewujudkan dana abadi korban ini? Bentuk pemaksaannya harus seperti apa agar tujuan restitusi bagi korban benar-benar terwujud?” ungkapnya.

Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing

Tak hanya itu, Selly juga mengapresiasi usulan mengenai pengaturan lebih lanjut pengangkatan dan pemberhentian anggota LPSK di provinsi, serta dorongan pembentukan perwakilan LPSK hingga tingkat kabupaten/kota. Ia menilai, keberadaan LPSK daerah penting karena banyak kasus pidana, perdata, maupun kekerasan lain yang membutuhkan perlindungan, namun berakhir tanpa penanganan memadai akibat keterbatasan institusi.

Di akhir pernyataannya, Selly meminta agar Komisi terkait memastikan regulasi turunan RUU ini tidak muncul terlalu lama setelah undang-undang disahkan. “Jangan sampai undang-undangnya bagus tetapi aturan turunannya baru keluar dua tahun atau lima tahun kemudian. Sangat disayangkan kalau itu terjadi,” ujarnya

Quote