Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota Semarang di bawah kepemimpinan Wali Kota Hendrar Prihadi terus berupaya memudahkan masyarakat. Kalin ini, Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang meluncurkan layanan pajak daerah sistem jaringan online yang bertujuan memudahkan wajib pajak dalam membayar PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Yudi Mardiana di Semarang, Rabu (8/5), mengatakan, layanan tersebut akan memudahkan para wajib pajak dalam membayar kewajibannya.
Baca: Hendi: Semarang Harus Lebih Maju di Banding Kota Lain
Selama ini, lanjut dia, banyak keluhan tentang proses pencetakan PBB dan BPHTB, termasuk tanda lunas PBB.
Dengan aplikasi ini diharapkan bisa memberi kemudahan sehingga turut meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, katanya.