Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa pada prinsipnya semua fraksi di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sudah menyetujui revisi terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya soal jumlah pimpinan MPR.
Seperti yang dilaporkan tadi kan semuanya sudah pada prinsipnya bisa menyepakati penambahan itu, ujar Hendrawan saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Baca:Penerapan RevisiUU MD3Belum Tuntas Dijalankan
Revisi UU MD3 ini sebenarnya terkait dengan pasal pimpinan MPR dimana rencananya akan ada penambahakan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Revisi tersebut hari ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan meskipun sudah disepakati namun ada beberapa fraksi yang masih mempertanyakan urgensi dari revisi penambahan kursi pimpinan MPR, termasuk partainya juga mempertanyakan hal tersebut.