Sengketa Hak Asuh Picu Status Anak 'Mengambang', Baleg DPR Desak Penguatan RUU Adminduk

Dalam kondisi ini, anak menjadi pihak paling rentan, terutama saat terjadi sengketa hak asuh.
Selasa, 08 September 2026 21:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendorong penguatan aturan pencatatan dan pengakuan status anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).

​Selly menilai perlindungan kependudukan anak perlu ditingkatkan, terutama pada kasus perceraian pasangan nikah campur atau beda kewarganegaraan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Panja Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU Adminduk di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda

​Menurutnya, proses perceraian beda kewarganegaraan kerap memakan waktu lama serta membutuhkan mediasi dan penyelesaian hukum yang rumit. Dalam kondisi ini, anak menjadi pihak paling rentan, terutama saat terjadi sengketa hak asuh.

​Banyak kasus perceraian di Indonesia melibat orang asing, dan di situ butuh mediasi karena ada perebutan anak, ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Baca juga :