Jakarta, Gesuri.id Mantan Gubernur Kalimantan Barat dua periode (20082018), Cornelis mengkritik tajam rencana pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Desa Banying, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Selasa (3/3).
Menurut Cornelis, langkah pematokan di wilayah yang telah lama menjadi perkampungan adat tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat setempat.
Kampung mereka itu dipatok. Padahal itu perkampungan nenek moyang mereka, ujar Cornelis dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Anggota Komisi XII DPR RI ini menegaskan bahwa keberadaan Desa Banying bukanlah hal baru. Ia menyebut pemukiman tersebut sudah ada dan diakui bahkan sebelum Indonesia merdeka. Sebagai dasar administratif, ia merujuk pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 100 Tahun 1974.