Jakarta, Gesuri.id - Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi, khususnya pembalut, memicu kritik tajam dari DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa pajak produk sanitasi wanita tidak boleh sekadar dipandang sebagai persoalan administrasi perpajakan atau barang konsumsi biasa.
Selly menilai, kebijakan fiskal ini wajib diuji dalam kerangka keadilan gender, hak kesehatan reproduksi, serta tanggung jawab negara terhadap kebutuhan dasar perempuan.
Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Ini merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan, kata Selly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).