Sentil Kemenkeu Soal Skandal Pajak Pembalut, Selly Tegaskan Menstruasi Itu Proses Biologis, Bukan Gaya Hidup Konsumtif!

Pajak produk sanitasi wanita tidak boleh sekadar dipandang sebagai persoalan administrasi perpajakan atau barang konsumsi biasa.
Rabu, 04 November 2026 13:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi, khususnya pembalut, memicu kritik tajam dari DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa pajak produk sanitasi wanita tidak boleh sekadar dipandang sebagai persoalan administrasi perpajakan atau barang konsumsi biasa.

​Selly menilai, kebijakan fiskal ini wajib diuji dalam kerangka keadilan gender, hak kesehatan reproduksi, serta tanggung jawab negara terhadap kebutuhan dasar perempuan.

Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Ini merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan, kata Selly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca juga :