Jakarta, Gesuri.id - Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi, khususnya pembalut, memicu kritik tajam dari DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa pajak produk sanitasi wanita tidak boleh sekadar dipandang sebagai persoalan administrasi perpajakan atau barang konsumsi biasa.
Selly menilai, kebijakan fiskal ini wajib diuji dalam kerangka keadilan gender, hak kesehatan reproduksi, serta tanggung jawab negara terhadap kebutuhan dasar perempuan.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Ini merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan," kata Selly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selly menilai penjelasan bahwa PPN pembalut berlaku umum dari sudut pandang fiskal memang dapat dipahami. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan publik yang adil tidak boleh hanya menolak diskriminasi secara formal, melainkan harus mengukur dampak riilnya di lapangan.
Produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang tidak elastis. Ketika dibebani biaya tambahan, perempuan dari kelompok berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling dirugikan.
Menunjuk Siaran Pers Komnas Perempuan tertanggal 30 Oktober 2026, Selly memperingatkan bahaya period poverty (kemiskinan menstruasi)—kondisi ketika perempuan mengalami keterbatasan akses terhadap produk sanitasi layak akibat hambatan ekonomi.
"Persoalannya bukan semata pajak itu dikenakan khusus kepada perempuan atau tidak, melainkan siapa yang secara nyata menanggung dampaknya. Aturan yang sama belum tentu adil jika dampaknya tidak adil," tegas mantan Plt Bupati Cirebon tersebut.
Ia menambahkan, kebutuhan produk sanitasi tidak hanya terjadi pada siklus bulanan, tetapi juga saat pascapersalinan, perdarahan, hingga keguguran. Artinya, negara mengabaikan jaminan perlindungan kesehatan reproduksi sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan ratifikasi Konvensi CEDAW (UU No. 7 Tahun 1984).
Di sisi lain, Bendahara Megawati Institute ini mengapresiasi pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang menegaskan pentingnya akses sanitasi aman dan terjangkau.
Namun, ia mendesak agar pernyataan tersebut ditindaklanjuti dengan advokasi konkret ke Kementerian Keuangan.
Selly mendorong tiga langkah nyata yang harus segera diambil pemerintah:
1. Evaluasi PPN Pembalut: Mengkaji skema pembebasan PPN atau penerapan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi produk sanitasi wanita.
2. Kebijakan Fiskal Berperspektif Gender: Memastikan perumusan tarif pajak tidak hanya memburu target penerimaan negara semata.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
3. Subsidi dan Distribusi Gratis: Menjamin akses produk menstruasi secara gratis atau bersubsidi bagi kelompok rentan, seperti keluarga miskin, pekerja informal, penyandang disabilitas, siswi sekolah, dan warga di daerah tertinggal.
"Jangan sampai kita berbicara pemberdayaan perempuan, tetapi pada saat bersamaan tidak sensitif terhadap kebutuhan biologis mereka dalam kebijakan ekonomi. Perempuan tidak meminta keistimewaan," ujar Ketua Bidang Kesejahteraan Bamusi tersebut.
Menutup pernyataannya, Selly menegaskan bahwa tolok ukur keberpihakan negara terletak pada terpenuhinya kebutuhan dasar warga secara bermartabat.
"Menstruasi adalah proses biologis, tetapi memastikan perempuan dapat menjalaninya secara sehat dan bermartabat adalah tanggung jawab penuh negara," pungkasnya.

















































































