Sentil Ketimpangan Anggaran OPD, DPRD Lampung Setujui Raperda APBD 2025 dengan Catatan Krusial

Persetujuan tersebut diwarnai instruksi tajam terkait transparansi dan pengawasan tata kelola anggaran.
Jum'at, 31 Juli 2026 07:48 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bandar Lampung, Gesuri.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Gedung DPRD Lampung, Kamis (30/7/2026).

​Meski laporan keuangan Pemprov Lampung kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, persetujuan tersebut diwarnai instruksi tajam terkait transparansi dan pengawasan tata kelola anggaran.

​Melalui Badan Anggaran (Banggar), DPRD Lampung menyampaikan sejumlah catatan kritis yang menyasar ketimpangan penganggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur

Juru Bicara Banggar DPRD Lampung, Lesti Putri Utami, menegaskan bahwa Pemprov Lampung harus membenahi pos belanja pegawai yang terindikasi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Baca juga :