Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan seluruh unsur dalam Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk melalui Perpres 82 tahun 2020, bertanggung jawab kepada Presiden.
Keputusan ini berupa Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Secara bagan organisasi Perpres, semua bertanggung jawab kepada Presiden, kata Pramonoyang karib disapa Mas Pram dalam konferensi pers yang disaksikan secara virtual di Jakarta, Selasa (21/7).
Baca:Ini CeritaPramonoSaat Mendampingi Presiden Jokowi
Pramono mengatakan Presiden langsung yang akan mengendalikan, memonitor dan mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.