Setelah 22 Tahun, RUU PPRT Akhirnya Disepakati Melaju ke Tahap Selanjutnya

RUU ini menjadi instrumen penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT.
Selasa, 21 April 2026 05:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Penantian panjang selama lebih dari dua dekade terhadap payung hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menemui titik terang. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke tingkat berikutnya.

Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Pleno yang berlangsung di ruang rapat Baleg DPR RI pada Senin malam (20/4/2026). Langkah ini menandai berakhirnya ketidakpastian hukum yang telah berlangsung sejak RUU ini pertama kali diinisiasi pada tahun 2004 silam.

Baca:Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini bukan sekadar urusan regulasi, melainkan pemenuhan mandat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Baca juga :