Jakarta, Gesuri.id – Penantian panjang selama lebih dari dua dekade terhadap payung hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menemui titik terang. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke tingkat berikutnya.
Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Pleno yang berlangsung di ruang rapat Baleg DPR RI pada Senin malam (20/4/2026). Langkah ini menandai berakhirnya ketidakpastian hukum yang telah berlangsung sejak RUU ini pertama kali diinisiasi pada tahun 2004 silam.

Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini bukan sekadar urusan regulasi, melainkan pemenuhan mandat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
"RUU ini menjadi instrumen penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT," ujar Banyu Biru.
Menurutnya, kehadiran negara sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor informal agar mereka mendapatkan rasa aman dan peningkatan kesejahteraan.
Poin-Poin Utama Transformasi Hubungan Kerja

Dalam draf yang disepakati, terdapat beberapa poin substansial yang akan mengubah wajah profesi PRT di Indonesia:
- Profesionalisme Kerja: Meski relasi kekeluargaan tetap dijaga sebagai nilai sosial, hubungan kerja domestik harus ditarik ke kerangka profesional yang diakui hukum.
- Standar Waktu Kerja: RUU ini mengatur batas waktu kerja yang wajar, hak istirahat harian serta mingguan, dan hak cuti bagi pekerja.
- Jaminan Sosial: PRT harus terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemberi kerja.
- Pelatihan Vokasi: Negara dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) wajib menyediakan program skilling, reskilling, dan upskilling tanpa membebankan biaya kepada pekerja.

Baca: Terobosan dan Torehan Segudang Prestasi Ganjar Pranowo
Terkait potensi perselisihan, Banyu Biru menjelaskan bahwa beleid ini mendorong pendekatan musyawarah dan mediasi di tingkat lokal sebelum menempuh jalur litigasi. Hal ini bertujuan agar solusi yang dicapai bisa lebih cepat, adil, dan tidak membebani kedua belah pihak.
"Setelah 22 tahun penantian, ini adalah momentum penting bagi keberpihakan negara terhadap keadilan sosial," pungkasnya. Fraksi PDI Perjuangan pun berkomitmen penuh untuk mempercepat proses pembahasan hingga RUU ini resmi diundangkan.

















































































