Setop Kriminalisasi Kurator, DPR Dorong Kode Etik Nasional dan Perlindungan Hukum di RUU Baru

Marinus menyoroti besarnya kewenangan kurator dalam mengurus dan membereskan harta debitur pailit.
Kamis, 03 September 2026 19:47 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Medan, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan hukum dan menetapkan kode etik tunggal berskala nasional bagi profesi kurator.

Langkah ini dinilai mendesak agar para kurator dapat bekerja secara profesional, berintegritas, serta terhindar dari ancaman kriminalisasi saat menjalankan putusan pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Marinus di sela-sela Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9).

Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

Marinus menyoroti besarnya kewenangan kurator dalam mengurus dan membereskan harta debitur pailit. Menurutnya, tanpa kepastian payung hukum yang jelas, posisi kurator sangat rentan terseret masalah hukum padahal mereka sebatas mengeksekusi putusan Pengadilan Niaga.

Baca juga :