Brebes, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Shintya Sandra Kusuma mengatakan reforma agraria tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat tanah.
Ukuran keberhasilannya, lanjutnya, harus lebih jauh yaitu apakah masyarakat memiliki kepastian hukum, memperoleh akses untuk mengelola tanah secara produktif, meningkatkan pendapatan, dan pada akhirnya menjadi lebih sejahtera.
Pandangan tersebut disampaikan Shintya dalam kegiatan sosialisasi reforma agraria dan tata kelola pertanahan di Kabupaten Brebes bersama masyarakat, dalam keterangan tertulisnya Selasa (15/9/2026).
Ia menilai selama reforma agraria hanya dipahami sebagai persoalan administrasi pertanahan, maka tujuan besarnya untuk menciptakan keadilan agraria belum sepenuhnya tercapai.
Sertifikat adalah pintu masuk, bukan garis akhir reforma agraria. Garis akhirnya adalah ketika masyarakat memiliki tanah yang aman secara hukum, memiliki akses untuk mengusahakannya, mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan, serta pada akhirnya hidup lebih sejahtera, ujar Shintya.