Ikuti Kami

Shintya Sandra Kusuma: Reforma Agraria Jangan Berhenti Pada Sertifikat, Tanah Harus Menghasilkan Kesejahteraan

Ia menilai selama reforma agraria hanya dipahami sebagai persoalan administrasi pertanahan.

Shintya Sandra Kusuma: Reforma Agraria Jangan Berhenti Pada Sertifikat, Tanah Harus Menghasilkan Kesejahteraan
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Shintya Sandra Kusuma. (istimewa)

Brebes, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Shintya Sandra Kusuma mengatakan reforma agraria tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat tanah. 

Ukuran keberhasilannya, lanjutnya, harus lebih jauh yaitu apakah masyarakat memiliki kepastian hukum, memperoleh akses untuk mengelola tanah secara produktif, meningkatkan pendapatan, dan pada akhirnya menjadi lebih sejahtera.

Pandangan tersebut disampaikan Shintya dalam kegiatan sosialisasi reforma agraria dan tata kelola pertanahan di Kabupaten Brebes bersama masyarakat, dalam keterangan tertulisnya Selasa (15/9/2026).

Ia menilai selama reforma agraria hanya dipahami sebagai persoalan administrasi pertanahan, maka tujuan besarnya untuk menciptakan keadilan agraria belum sepenuhnya tercapai.

“Sertifikat adalah pintu masuk, bukan garis akhir reforma agraria. Garis akhirnya adalah ketika masyarakat memiliki tanah yang aman secara hukum, memiliki akses untuk mengusahakannya, mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan, serta pada akhirnya hidup lebih sejahtera,” ujar Shintya.

Menurutnya, tanah memiliki posisi yang jauh lebih strategis daripada sekadar aset atau dokumen kepemilikan. 

Ia menjelaskan tanah merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat sekaligus salah satu fondasi pembangunan. Karena itu, persoalan tanah harus dilihat secara lebih luas, termasuk dari aspek ketimpangan penguasaan, kepastian hukum, konflik agraria, produktivitas, hingga akses ekonomi masyarakat.

Shintya menilai salah satu tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria adalah kecenderungan melihat keberhasilan dari output administratif. Padahal, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai siapa yang memiliki tanah, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai bagaimana tanah tersebut dapat menjadi sumber penghidupan.

Ia kemudian membedakan dua dimensi utama reforma agraria, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan, termasuk melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah. 

Sementara, sambungnya, penataan akses memastikan masyarakat memiliki kemampuan untuk mengembangkan aset tersebut melalui akses terhadap modal, teknologi, pendampingan, usaha dan pasar.

“Jangan sampai masyarakat mendapatkan tanah, tetapi kemudian tidak memiliki modal, teknologi, pendampingan dan pasar. Kalau itu terjadi, tanah memang berpindah atau sudah memiliki kepastian hukum, tetapi belum tentu mengubah kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Bu Shintya, paradigma reforma agraria perlu digeser dari “tanah menjadi sertifikat” menjadi “tanah menjadi sumber produktivitas dan kesejahteraan.”

Salah satu perhatian penting dalam agenda pertanahan Brebes adalah bagaimana menjaga tanah tetap produktif di tengah kebutuhan pembangunan. Bagi Bu Shintya, pembangunan daerah dan investasi memang penting. 

Namun, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan fungsi strategis tanah bagi masyarakat, khususnya tanah pertanian.

Karena itu, kebijakan pertanahan perlu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: kepastian hak masyarakat, kebutuhan pembangunan, dan keberlanjutan tanah sebagai sumber pangan serta penghidupan. 

“Kita tidak boleh hanya melihat tanah dari nilai ekonominya hari ini. Kita juga harus melihat fungsi sosial dan ekonominya bagi masyarakat serta generasi berikutnya,” katanya.

Pendekatan tersebut, menurutnya, membutuhkan integrasi yang lebih kuat antara kebijakan pertanahan dan tata ruang sehingga setiap perubahan pemanfaatan tanah dapat dipertimbangkan secara lebih komprehensif.

Shintya juga menegaskan keberhasilan reforma agraria tidak mungkin hanya dibebankan kepada Kementerian ATR/BPN.

ATR/BPN memiliki peran penting dalam aspek data, legalitas dan penataan pertanahan. Namun pemerintah daerah perlu menghubungkan reforma agraria dengan program pembangunan dan pemberdayaan ekonomi lokal. 

Pemerintah desa dapat membantu validasi data dan memastikan program menjangkau masyarakat, sementara dunia usaha dapat membuka akses pasar, teknologi dan rantai nilai. 

Di atas semuanya, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek, bukan sekadar objek program.

“Masyarakat bukan sekadar penerima program. Masyarakat adalah subjek sekaligus penerima manfaat utama dari reforma agraria. Karena itu, reforma agraria harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor dengan masyarakat sebagai pusatnya,” jelasnya.

Shintya juga menilai perlu ada perubahan cara pandang dalam mengukur keberhasilan reforma agraria. Jumlah sertifikat yang diterbitkan dan luas tanah yang ditata tetap penting sebagai indikator administratif. 

"Namun indikator tersebut belum cukup untuk menjawab pertanyaan paling mendasar: apakah reforma agraria benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat?

“Reforma agraria harus kita lihat sebagai rantai kesejahteraan. Tanah adalah aset dasarnya, tetapi akseslah yang memungkinkan aset tersebut menghasilkan produktivitas dan nilai tambah. Produktivitas kemudian meningkatkan pendapatan, dan seluruh proses itu harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Shintya berharap agenda reforma agraria di Kabupaten Brebes tidak berhenti pada persoalan administrasi pertanahan, tetapi berkembang menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang mampu menjawab persoalan ketimpangan, konflik, produktivitas pertanian dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Tugas kita bersama bukan hanya menata tanah, tetapi memastikan tanah benar-benar menjadi sumber kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Quote