Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar Sitorus menyoroti dana iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang masuk di BPJS Ketenagakerjaan, utamanya iuran yang dibayarkan pihak pemberi kerja.
Hal ini berkaitan dengan kepatuhan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca:Hadir di Pengadilan Tipikor,GanjarSuntik Semangat ke Hasto
Pasalnya, rasio klaim JKP terus meningkat seiring dengan lonjakan PHK yang terjadi saat ini.