Ikuti Kami

Hasto Kristiyanto Tegaskan Koruptor Pelaku Kejahatan Kemanusiaan! 

Hasto sedang permohonan gugatan uji materil Pasal 21 UU Tipikor

Hasto Kristiyanto Tegaskan Koruptor Pelaku Kejahatan Kemanusiaan! 
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Guntur Romli menyebut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto konsisten dengan sikapnya sejak 2015 yang menegaskan bahwa koruptor adalah pelaku kejahatan kemanusiaan.

"Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan membantah pernah menyampaikan kalimat tersebut. Karena bagi Hasto Kristiyanto korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan," kata Guntur Romli dalam keterangannya, Kamis (28/8).

"Hal ini konsisten dengan yang pernah disampaikan oleh Hasto Kristiyanto sejak 2015 bahwa koruptor adalah pelaku kejahatan kemanusiaan," lanjut dia.

Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan

Saat ini, Hasto sedang permohonan gugatan uji materil Pasal 21 UU Tipikor. Adapun Pasal 21 UU Tipikor tersebut juga didakwakan oleh KPK terhadap Hasto dalam kasus tersebut. Berikut bunyinya:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Hasto meminta MK mengubah pasal tersebut menjadi:

Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”;

Adapun pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, dalam sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 21 UU Tipikor, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (26/8) kemarin.

Baca: Ganjar Miliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie 

Namun, kata Guntur, pernyataan oleh Annisa selaku penasihat hukum bukanlah pernyataan langsung oleh Hasto.

"Terkait apa yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH) di atas, dapat kami tegaskan bahwa pernyataan PH bukan pernyataan langsung Hasto Kristiyanto. Pernyataan PH tidak tepat, karena itu harus kami luruskan," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa Hasto terus memiliki komitmen yang tegas dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Hasto Kristiyanto memiliki komitmen yang tegas dan jelas terhadap agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, Hasto Kristiyanto tidak akan pernah memaklumi atau mengecilkan kasus-kasus korupsi yang harus menjadi musuh bersama," ucap dia.

Quote