Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar Sitorus menyoroti dana iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang masuk di BPJS Ketenagakerjaan, utamanya iuran yang dibayarkan pihak pemberi kerja.
Hal ini berkaitan dengan kepatuhan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Hadir di Pengadilan Tipikor, Ganjar Suntik Semangat ke Hasto
Pasalnya, rasio klaim JKP terus meningkat seiring dengan lonjakan PHK yang terjadi saat ini.
"Ini kan berkaitan dengan akumulasi dan yang kita kelola, dan pada saatnya PHK besar kita punya dana cukup, syukur-syukur lebih untuk diinvestasikan untuk menjalankan kelangsungan pengelolaan tersebut," kata Sihar.
Sihar meminta BPJS Ketenagakerjaan mensurvei perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
Meski begitu, dia memaklumi kondisi pemberi kerja ketika kondisi ekonomi lesu saat ini akan berat menanggung iuran yang harus dibayar.
"Jadi perlu ditanya perusahaan, mengapa belum sepenuhnya [mendaftarkan], kalau saya hitung BPJS Ketenagakerjaan mungkin lebih dari 10% porsi [iuran] pemberi kerja. 10% di kondisi ekonomi bagus ya oke-oke saja mungkin, tapi di kondisi tidak bagus ini jadi cost tambaham. Jadi harus ada pendalamn lebih jauh," tandasnya.