Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Sihar Sitorus menekankan bahwa prinsip dasar BPJS adalah gotong royong.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga tetap berhak mendapat pelayanan kesehatan, meski masih memiliki tunggakan iuran.
BPJS diatur oleh undang-undang dasar. Masyarakat tetap berhak mendapat pelayanan kesehatan, sekalipun masih menunggak, ujar Sihar.
Baca:Meneguhkan Hari Kesaktian Pancasila
Ia kemudian menanyakan apakah ada peserta yang merupakan penerima bantuan iuran (PBI) atau pengguna BPJS gratis.