Ikuti Kami

Tegaskan Putusan MK Final, Fraksi PDI Perjuangan Tangsel Minta Anggaran Pendidikan Tak Dibebani MBG

Alokasi 20 persen APBN wajib digunakan secara murni demi meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tegaskan Putusan MK Final, Fraksi PDI Perjuangan Tangsel Minta Anggaran Pendidikan Tak Dibebani MBG
​Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan, Adi Surya.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib (mandatory spending) 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.

​Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan, Adi Surya, menilai putusan tersebut mempertegas amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Menurutnya, alokasi 20 persen APBN wajib digunakan secara murni demi meningkatkan mutu pendidikan nasional.

​"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan MK ini. Anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk peningkatan mutu, kesejahteraan guru, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah—bukan dibebani program lain, meskipun tujuannya baik," ujar Adi Surya.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

​Adi mengungkapkan, PDI Perjuangan sejak awal telah mengkritik masuknya anggaran MBG sebesar Rp223,5 triliun ke dalam pos pendidikan. Skema penggabungan tersebut dinilai berpotensi menggerus fungsi utama dana pendidikan nasional.

​"Penggabungan anggaran MBG berisiko memangkas ruang fiskal operasional sekolah, kesejahteraan guru honorer, hingga pembenahan ribuan ruang kelas yang rusak di seluruh Indonesia," jelas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Tangsel tersebut.

​Mengingat putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat), Adi menegaskan seluruh pihak wajib mematuhinya tanpa terkecuali. 

"Putusan MK itu final and binding. Ya, ditaati saja," tegasnya.

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

​Ia pun mendesak agar pemerintah daerah segera menyesuaikan arah kebijakan anggaran pendidikan pascaputusan ini. Menurutnya, fokus di daerah harus dialihkan untuk menyelesaikan persoalan krusial yang selama ini terabaikan.

​"Anggaran pendidikan daerah harus segera difokuskan untuk menyelesaikan persoalan riil di lapangan, seperti rehabilitasi gedung sekolah rusak, pemenuhan insentif guru honorer, dan perluasan beasiswa bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Adi.

​Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Quote