Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Riau II, Siti Aisyah, membongkar dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat, pencabutan sertifikat tanah secara sepihak, hingga praktik tidak transparan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan kebun di wilayah yang belakangan ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung yang berlangsung dengan suasana tegang.
Ketika rakyat sudah turun-temurun di sana, lalu tiba-tiba wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan hutan tanpa aturan hukum yang jelas, sertifikat mereka dicabut. Pertanyaannya sederhana: siapa yang berwenang mencabut sertifikat itu? kata Siti Aisyah, dikutip pada Jumat (23/1/2026).
Siti Aisyah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh dijadikan dalih untuk merampas hak-hak rakyat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan secara sah.
Menurutnya, banyak masyarakat yang bahkan telah mengantongi sertifikat resmi yang diterbitkan negara, namun hak tersebut justru diabaikan begitu saja.