Ikuti Kami

Siti Aisyah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Dalam Skema KSO Pengelolaan Kebun

Ketika rakyat sudah turun-temurun di sana, lalu tiba-tiba wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan hutan tanpa aturan hukum yang jelas.

Siti Aisyah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Dalam Skema KSO Pengelolaan Kebun
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Riau II, Siti Aisyah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Riau II, Siti Aisyah, membongkar dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat, pencabutan sertifikat tanah secara sepihak, hingga praktik tidak transparan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan kebun di wilayah yang belakangan ditetapkan sebagai kawasan hutan. 

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung yang berlangsung dengan suasana tegang.

“Ketika rakyat sudah turun-temurun di sana, lalu tiba-tiba wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan hutan tanpa aturan hukum yang jelas, sertifikat mereka dicabut. Pertanyaannya sederhana: siapa yang berwenang mencabut sertifikat itu?” kata Siti Aisyah, dikutip pada Jumat (23/1/2026).

Siti Aisyah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh dijadikan dalih untuk merampas hak-hak rakyat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan secara sah. 

Menurutnya, banyak masyarakat yang bahkan telah mengantongi sertifikat resmi yang diterbitkan negara, namun hak tersebut justru diabaikan begitu saja.

Ia mengingatkan bahwa secara hukum, sertifikat hak atas tanah hanya dapat dicabut melalui dua mekanisme yang jelas, yakni penyerahan secara sukarela oleh pemilik atau melalui putusan pengadilan, khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Namun kondisi di lapangan, kata dia, justru menunjukkan praktik yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Yang terjadi hari ini bukan penertiban, tapi kriminalisasi. Rakyat yang mempertahankan haknya justru diproses pidana, bahkan ada yang ditahan,” ujarnya.

Lebih jauh, Siti Aisyah mengungkap adanya laporan serius dari daerah pemilihannya terkait dugaan intimidasi yang dialami masyarakat oleh aparat penegak hukum. Dalam laporan tersebut, warga disebut dipanggil dan dihadapkan pada pilihan yang sangat menekan, yakni menyerahkan lahan atau menghadapi proses pidana.

“Saya dengar langsung dari dapil, rakyat dipanggil dan diberi opsi: menyerahkan lahan atau dipidana. Dalam kondisi takut, akhirnya mereka menyerahkan. Ini bukan penegakan hukum, ini tekanan,” ungkapnya.

Menurutnya, pola semacam ini sangat berbahaya karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menciptakan ketakutan kolektif serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi rakyat.

Tak hanya menyoroti aspek hukum, legislator PDI Perjuangan itu juga mengkritisi pengelolaan kebun melalui skema KSO yang dijalankan setelah lahan-lahan tersebut diambil alih. Ia mempertanyakan dampak nyata perubahan pengelolaan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

“Ketika kebun dikelola PT sebelumnya, rakyat masih bisa hidup. Sekarang dikelola PT Agrinas dan di-KSO-kan ke pihak lain, pendapatan rakyat turun atau tidak? Berapa persen turunnya?” tanyanya.

Ia bahkan secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran fee dalam skema KSO tersebut. Pasalnya, di daerah telah berkembang isu kuat bahwa pelaksanaan KSO sarat dengan praktik tidak sehat dan dugaan setoran kepada oknum tertentu.

“KSO ini harus diperiksa. Fee-nya ke mana? Karena di daerah sudah terbuka lebar, KSO ini tidak benar, harus nyetor ke pribadi-pribadi oknum tertentu. Yang dirugikan siapa? Rakyat,” tegasnya.

Siti Aisyah menilai dampak dari rangkaian kebijakan dan praktik tersebut sangat nyata dan langsung menyentuh sendi kehidupan masyarakat. Banyak warga kehilangan kebun yang menjadi sumber penghidupan utama mereka, sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Rakyat tidak bisa makan, tidak bisa hidup. Mereka kehilangan kebun, kehilangan penghasilan, lalu dikriminalisasi. Ini ironi atas nama negara hukum,” tuturnya.

Ia pun mendesak Kejaksaan Agung agar tidak semata-mata menjalankan penegakan hukum secara formal, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif serta keberpihakan pada rakyat kecil yang menjadi korban.

“Hukum harus ditegakkan, tapi bukan untuk menindas rakyat. Kejaksaan harus lebih arif, lebih pro rakyat,” jelasnya.

Rapat kerja tersebut menjadi sorotan karena membuka kembali persoalan konflik agraria yang belum tuntas di berbagai daerah, sekaligus menjadi peringatan keras dari DPR agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat represi, melainkan benar-benar menjadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat.

Quote