Siti Aisyah: Penegakan Hukum Bukan Semata-Mata Berorientasi Pada Pemidanaan

Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif dan perlindungan hak masyarakat
Jum'at, 16 Oktober 2026 10:21 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Siti Aisyah, menegaskan penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif dan perlindungan hak masyarakat, bukan semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

Ia menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penerapan keadilan restoratif, penyelesaian konflik agraria, hingga penanganan tindak pidana narkotika.

Penerapan KUHAP baru di Nusa Tenggara Barat harus dilaksanakan sepenuhnya. Penyidik harus memahami perubahan aturan tersebut, terutama dalam prosedur penahanan, ujar Siti, dikutip Kamis (15/10/2026).

Menurut Siti, perubahan regulasi harus diikuti pemahaman yang memadai oleh aparat penegak hukum agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

Ia mengingatkan agar penyidik tidak hanya mengandalkan pola penanganan perkara berdasarkan ketentuan lama, tetapi menyesuaikan prosedur penyidikan dengan aturan yang berlaku, terutama dalam pelaksanaan penahanan dan tindakan upaya paksa lainnya.

Baca juga :