Ikuti Kami

Siti Aisyah: Penegakan Hukum Bukan Semata-Mata Berorientasi Pada Pemidanaan

Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif dan perlindungan hak masyarakat

Siti Aisyah: Penegakan Hukum Bukan Semata-Mata Berorientasi Pada Pemidanaan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Siti Aisyah - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Siti Aisyah, menegaskan penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif dan perlindungan hak masyarakat, bukan semata-mata berorientasi pada pemidanaan. 

Ia menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penerapan keadilan restoratif, penyelesaian konflik agraria, hingga penanganan tindak pidana narkotika.

“Penerapan KUHAP baru di Nusa Tenggara Barat harus dilaksanakan sepenuhnya. Penyidik harus memahami perubahan aturan tersebut, terutama dalam prosedur penahanan,” ujar Siti, dikutip Kamis (15/10/2026).

Menurut Siti, perubahan regulasi harus diikuti pemahaman yang memadai oleh aparat penegak hukum agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

Ia mengingatkan agar penyidik tidak hanya mengandalkan pola penanganan perkara berdasarkan ketentuan lama, tetapi menyesuaikan prosedur penyidikan dengan aturan yang berlaku, terutama dalam pelaksanaan penahanan dan tindakan upaya paksa lainnya.

Siti menegaskan, penahanan tidak seharusnya dilakukan semata-mata untuk mempermudah proses penyidikan maupun penuntutan. Setiap tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Selain implementasi KUHAP baru, Siti mendorong penerapan restorative justice atau keadilan restoratif untuk perkara ringan yang memenuhi persyaratan hukum. Pendekatan ini dinilai dapat memberikan ruang penyelesaian perkara melalui pemulihan, sekaligus mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

“Kami mendorong penerapan restorative justice untuk perkara-perkara kecil agar dapat diselesaikan secara damai. Tujuannya agar beban pengadilan tidak menumpuk akibat penanganan kasus-kasus ringan,” kata politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan keadilan restoratif harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan persyaratan untuk setiap jenis perkara. 

Kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat perlu menjadi pertimbangan agar penyelesaian perkara berlangsung secara proporsional.

Siti juga menyoroti persoalan konflik agraria yang dalam sejumlah kasus bersinggungan dengan proses hukum pidana. 

Menurut dia, sengketa pertanahan perlu ditangani secara cermat dengan memperhatikan status kepemilikan, kepastian hak atas tanah, serta proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam konteks keterlibatannya dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, Siti menekankan pentingnya memperhatikan aspek perdata dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

“Jika ada masyarakat yang merasa dikriminalisasi akibat konflik lahan, proses pidananya harus dihentikan terlebih dahulu sampai putusan perdata selesai. Prinsip utamanya adalah rakyat tidak boleh dikriminalisasi sebelum penyelesaian hukum perdata tuntas,” ungkap Siti.

Ia berpandangan, akar persoalan sengketa harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam penanganan konflik agraria. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat memperhatikan persoalan kepemilikan dan hak atas tanah yang masih diperselisihkan.

Menurut Siti, penyelesaian konflik agraria perlu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak masyarakat terlindungi.

Penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa pertanahan juga perlu mempertimbangkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku pada setiap perkara.

Dalam pemberantasan narkotika, Siti menekankan pentingnya membedakan penanganan terhadap pengguna dan bandar narkoba. 

Ia mendorong agar penindakan lebih diarahkan pada bandar serta jaringan peredaran gelap narkotika, sementara pengguna yang mengalami ketergantungan mendapatkan penanganan melalui rehabilitasi sesuai ketentuan.

“Fokus penangkapan seharusnya bukan pada pengguna, melainkan pada bandar. Pengguna narkoba sejatinya adalah korban yang sakit dan mengalami kecanduan. Penanganannya perlu difokuskan pada pemulihan atau rehabilitasi, sementara bandar harus ditangkap secara tegas,” tegasnya.

Menurut Siti, pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan tindak pidana narkotika tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan dan pemulihan pengguna yang mengalami ketergantungan.

Di sisi lain, penindakan terhadap bandar dan jaringan peredaran gelap narkotika tetap diperlukan untuk memutus rantai distribusi serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Siti berharap implementasi KUHAP baru dapat memperkuat perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang diproses atau hukuman yang dijatuhkan, tetapi juga dari terjaminnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

Ia menegaskan, pemahaman aparat terhadap regulasi dan penerapan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik perkara menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang proporsional, mulai dari tindak pidana umum, konflik agraria, hingga tindak pidana narkotika.

Melalui pendekatan yang sesuai dengan ketentuan hukum, Siti berharap institusi penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Quote