SKB Pecat PNS Korupsi Dinilai Timbulkan Masalah Baru

SKB telah menimbulkan permasalahan hukum baru karena berlaku surut.
Rabu, 09 Januari 2019 11:21 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengritik Surat Keputusan Bersama (SKB) atau kebijakan dari Menteri Dalam Negeri perihal pemberhentian PNS yang terbukti melakukan korupsi. Menurutnya, SKB itu telah menimbulkan permasalahan hukum baru.

Baca:Pemohon Uji Materi UU ASN Tidak Miliki Kedudukan Hukum

Kami memahami dan mengapresiasi keluarnya SKB terkait upaya penekanan sanksi bagi PNS yang indisipliner khususnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tapi SKB itu telah menimbulkan permasalahan hukum baru karena SKB ini berlaku surut, jelas Arteria di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (8/1).

Arteria mengatakan hal tersebut usai memberikan keterangan mewakili DPR dalam sidang uji materi ketentuan Pasal 87 ayat (2), (4) huruf b dan d UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menurut Arteria, tidak adil bila seseorang diwajibkan untuk tunduk ada peraturan yang sebelumnya tidak berlaku dan baru diketahuinya.

Ini tidak lazim dan sebelumnya tidak pernah ada peraturan setingkat SKB yang berlaku surut, padahal tujuannya sangat baik yaitu dibuat dengan tujuan untuk membentuk aparatur negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, KKN, dan berintegritas tinggi, jelas Arteria.

Baca juga :