Ikuti Kami

Pemohon Uji Materi UU ASN Tidak Miliki Kedudukan Hukum

Arteria mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku perwakilan DPR RI dalam sidang uji materi pengujian UU ASN.

Pemohon Uji Materi UU ASN Tidak Miliki Kedudukan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa para pemohon dari tiga perkara uji materi Pasal 87 ayat (2), (4) huruf b dan huruf d UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian perkara a quo.

"Para pemohon tidak memiliki hak atau kewenangan konstitusional terkait dengan pengujian pasal yang diuji, karena antara pasal yang diujikan tidak ada hubungannya dengan Pasal 1 ayat (3)m Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945," ujar Arteria di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (8/1).

Baca: Nurdin Imbau Pejabat dan ASN Perbanyak Ibadah

Arteria mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku perwakilan DPR RI dalam sidang uji materi pengujian UU ASN.

Para pemohon juga dinilai tidak mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual dengan berlakunya ketentuan a quo.

"Sehingga tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian yang didalilkan para pemohon dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian," jelas Arteria.

Karena tidak ada hubungan sebab akibat antara kerigian yang didalilkan, maka DPR berpendapat pengujian UU a quo tidak akan berdampak apapun kepada para pemohon.

Arteria lebih lanjut menjelaskan bahwa ketentuan yang diujikan pada intinya mengatur tentang syarat mengenai PNS yang dapat diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak hormat, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ketentuan a quo berlaku umum untuk semua PNS yang telah dihukumm penjara atau kuruangan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar Arteria.

Baca: Soal Honorer, Ono Surono: Revisi UU ASN Sebuah Keniscayaan

Selain itu, ketentuan a quo dinilai DPR juga tidak mengurangi hak para pemohon yang dijamin oleh UUD 1945, karena para pemohon telah kembali aktif bekerja sebagai PNS, masih mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Pemohon juga mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum," jelas Arteria.

Quote