Ikuti Kami

SKB Pecat PNS Korupsi Dinilai Timbulkan Masalah Baru

SKB telah menimbulkan permasalahan hukum baru karena berlaku surut.

SKB Pecat PNS Korupsi Dinilai Timbulkan Masalah Baru
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengritik Surat Keputusan Bersama (SKB) atau kebijakan dari Menteri Dalam Negeri perihal pemberhentian PNS yang terbukti melakukan korupsi. Menurutnya, SKB itu telah menimbulkan permasalahan hukum baru.

Baca: Pemohon Uji Materi UU ASN Tidak Miliki Kedudukan Hukum

"Kami memahami dan mengapresiasi keluarnya SKB terkait upaya penekanan sanksi bagi PNS yang indisipliner khususnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tapi SKB itu telah menimbulkan permasalahan hukum baru karena SKB ini berlaku surut," jelas Arteria di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (8/1).

Arteria mengatakan hal tersebut usai memberikan keterangan mewakili DPR dalam sidang uji materi ketentuan Pasal 87 ayat (2), (4) huruf b dan d UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menurut Arteria, tidak adil bila seseorang diwajibkan untuk tunduk ada peraturan yang sebelumnya tidak berlaku dan baru diketahuinya.

"Ini tidak lazim dan sebelumnya tidak pernah ada peraturan setingkat SKB yang berlaku surut, padahal tujuannya sangat baik yaitu dibuat dengan tujuan untuk membentuk aparatur negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, KKN, dan berintegritas tinggi," jelas Arteria.

Baca: Tjahjo Apresiasi Upaya KPK Berantas Korupsi

Arteria kemudian meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang SKB terkait pemberhentian PNS secara tidak hormat tersebut. Sebab, kebijakan itu dinilai Arteria tidak memiliki kepastian hukum.

"Kami ingin mengetuk pemerintah untuk kembali mengkoreksi SKB itu, karena memang tidak ada salahnya bila melakukan pengkajian ulang atas satu kebijakan karena konteks kepastian hukum harus hadir dalam keadaan apapun," ujar Arteria.

Terkait dengan permohonan uji materi a quo, Arteria menjelaskan, bahwa dalil yang disampaikan oleh para pemohon sesungguhnya terkait dengan SKB Mendagri tersebut. Sehingga, bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma yang dapat menjadi objek permohonan.

"Para pemohon sebetulnya tidak perlu mengajukan ke MK, sampaikan saja ke DPR dan tentu akan kami bantu, akan kami bahas, dan kami akan coba akomodir," tukas Arteria

Quote