Surabaya, Gesuri.id Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi komprehensif terkait aturan parkir persil kepada para pelaku usaha.
Langkah ini dinilai penting agar penerapan kebijakan perparkiran tidak memicu polemik maupun keresahan di lapangan.
Pernyataan ini merespons data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya yang mencatat sekitar 250 lokasi parkir usaha belum memiliki izin dan terancam menjadi sasaran penindakan.
Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Budi menilai, tindakan tegas berupa penyegelan atau penutupan tempat usaha terkesan terburu-buru, mengingat banyak pengusaha yang sebenarnya belum paham betul mengenai aturan teknis perparkiran.