Jember, Gesuri.id - Desakan pengunduran diri direksi dan dewan pengawas dua badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan dan Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan sebelum masa jabatan berakhir, dinilai politis dan tidak profesional.
Hal ini dikemukakan Widarto, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Kamis (1/1/2026). Kami tidak setuju dengan dorongan terhadap direksi dan pengawas untuk mengundurkan diri. Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, seharusnya dievaluasi. secara terbuka, katanya.
Widarto mengingatkan, BUMD memiliki fungsi ekonomi dan sosial, sehingga harus dikelola profesional. Profesionalisme, menurutnya, harus diawali dari proses rekrutmen direksi yang seharusnya tak boleh diwarnai intervensi politik. Mengintervensi agar ada pengunduran diri jajaran direksi dan pengawas sebelum masa jabatan berakhir menurut saya adalah bagian dari intervensi politik, katanya.
Jajaran direksi dua BUMD itu diangkat Bupati Hendy Siswanto untuk masa jabatan lima tahun. Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan M. Miftahur Ridho, Drektur Teknik Bagus Andi Puspito, dan Direktur Umum Yudho Radityo Utomo dilantik pada pada 15 Agustus 2022.
Seharusnya masa jabatan direksi Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2027. Masa jabatan Dewan Pengawas Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2026.