Jember, Gesuri.id - Desakan pengunduran diri direksi dan dewan pengawas dua badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan dan Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan sebelum masa jabatan berakhir, dinilai politis dan tidak profesional.
Hal ini dikemukakan Widarto, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Kamis (1/1/2026). “Kami tidak setuju dengan dorongan terhadap direksi dan pengawas untuk mengundurkan diri. Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, seharusnya dievaluasi. secara terbuka,” katanya.
Widarto mengingatkan, BUMD memiliki fungsi ekonomi dan sosial, sehingga harus dikelola profesional. Profesionalisme, menurutnya, harus diawali dari proses rekrutmen direksi yang seharusnya tak boleh diwarnai intervensi politik. “Mengintervensi agar ada pengunduran diri jajaran direksi dan pengawas sebelum masa jabatan berakhir menurut saya adalah bagian dari intervensi politik,” katanya.
Jajaran direksi dua BUMD itu diangkat Bupati Hendy Siswanto untuk masa jabatan lima tahun. Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan M. Miftahur Ridho, Drektur Teknik Bagus Andi Puspito, dan Direktur Umum Yudho Radityo Utomo dilantik pada pada 15 Agustus 2022.
Seharusnya masa jabatan direksi Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2027. Masa jabatan Dewan Pengawas Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2026.
Sementara itu, Direktur Utama Perrusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Sofyan Sauri, Direktur Produksi, Pemasaran dan Pengembangan Moh. lzmaul Haqqi, dan Direktur Umum dan Keuangan Leny Puspitasari dilantik Bupati Hendy Siswanto pada 15 Oktober 2021. Mereka seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 15 Oktober 2026.
Namun mendadak Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Achmad Imam Fauzi atas perintah Bupati Muhammad Fawait meminta mereka membuat surat pengunduran diri paling lambat 31 Desember 2025.
Widarto menilai Pemkab Jember ingin bermain aman dengan meminta jajaran direksi dan dewan pengawas dua BUMD itu untuk mengundurkan diri. “Karena celah (pergantian direksi dan pengawas) hanya dua (yakni diberhentikan karena terbukti bersalah melanggar aturan dan mengundurkan diri), maka didorong mengundurkan diri,” katanya.
“Kalau mengundurkan diri pasti aman, karena tidak akan ada polemik. Tetapi kalau mengundurkan diri karena didorong atau disuruh berarti juga tidak profesional,” kecam Widarto.
Widarto berharap Pemkab Jember benar-benar mengelola dua BUMD itu secara profesional agar bisa menjadi sumber pendapatan andalan di tengah pengurangan dana fiskal dari pusat.
“Kalau BUMD ingin semakin menghasilkan dan pendapatannya naik sehingga bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD), maka tidak ada pilihan lain selain dikelola secara profesional,” katanya.
Widarto menyadari pengisian kursi direksi dan pengawas tak bisa lepas dari faktor subjektivitas kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal. Namun, menurutnya, semua seharusnya dilakukan sesuai aturan.
“Jika keuntungan dua BUMD itu selama ini terlalu kecil, sehingga (direksi) tidak layak diteruskan, nanti pada saatnya (masa jabatan habis) tidak usah dilanjutkan. Jangan didorong (sebelum masa jabatan selesai). Intinya jangan terlalu kental nuansa politiknya,” kata Widarto.
Widarto tidak menyalahkan jajaran direksi dan pengawas yang menuruti permintaan Kepala Bapenda Jember Achmad Imam Fauzi untuk mengundurkan diri sebelum waktunya. “Itu hak mereka, tapi juga menunjukkan kualitas mereka,” katanya.
Widarto hanya berharap pengisian posisi direksi dan dewan pengawas baru didasarkan pada aspek profesionalisme. “Kami tahu ada celah untuk ruang politik, tapi jangan terlalu dalam. Jangan kental nuansa politiknya dibanding profesionalitasnya,” katanya.
“Kami ingatkan karena hasilnya nanti akan berdampak terhadap pengelolaan BUMD kita dan terhadap pendapatan daerah kita. Jangan memilih (personel) karena nuansa politik semata, tapi karena profesionalitas dan merit sistemnya. Orang yang tepat yang duduk di situ,” kata Widarto.
Bupati Muhammad Fawait sendiri menolak berkomentar soal hal tersebut. “Saya belum terima (surat pengunduran diri). Saya komentar setelah saya terima,” katanya, usai acara penyerahan bantuan rombong dan gerobak di Jalan Sudarman, Rabu (31/12/2025).

















































































