Soal Perda Covid, Tina Tolak Hukum Pidana Tapi Harus Humanis

"Jadi jangan sampai perubahan perda ini menjadi keos dan tidak menjadikan suasana lebih kondusif melainkan makin kacau”.
Jum'at, 23 Juli 2021 05:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan Agustina H alias Tina Toon menyatakan tegas menolak hukuman pidana bagi masyarakat maupun UMKM yang melanggar Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca:MS Kaban Desak MPR Adili Jokowi, Didasari Kebencian !

Melainkan, lanjutnya, pendekatannya harus lebih humanis dan mendidik sebab sekarang ini bukan hanya perang kesehatan tetapi juga banyak yang mengeluhkan tidak ada penghasilan dan kelaparan.

Jadi jangan sampai perubahan perda ini menjadi keos dan tidak menjadikan suasana lebih kondusif melainkan makin kacau, ujarnya dalam keterangan tertulisnya diterima Gesuri, Kamis (22/7).

Hal tersebut ditegaskan Tina Toon dalam rapat Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta saat Paparan Eksekutif mengenai Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca juga :