Jakarta, Gesuri.id- Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah)menanggapi terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Baca:Soal Nyinyiran Herzakiy, Wanto: Demokrasi SBY Terbukti Rusak
Gus Falah meyakini, tujuan Pemerintah, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) Arifin Tasrifmelahirkanperaturan tersebut, adalah baik.
Pemangkasan birokrasi, dan pemanfaatan gas bumi domestik yang menjadi tujuan Permen itu, menurut Gus Falah sangat bagus.